search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Operasional ACT di NTB Dicabut, Begini Kata Kepala Areanya
Rabu, 6 Juli 2022, 22:16 WITA Follow
image

bbn/net/Operasional ACT di NTB Dicabut, Begini Kata Kepala Areanya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Heboh kasus penggalangan dana umat yang diduga bermasalah oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. 

Operasional lembaga sosial itu dicabut Kementerian Sosial RI. Keputusan ini diteruskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB dengan mencabut izin operasional penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB.

Langkah itu diambil Dinsos NTB sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Jakarta Selatan.

"Kita akan ikuti Keputusan itu dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki Tupoksi. Mereka akan turun ke sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” tegas Kepala Dinsos Provinsi NTB, H Ahsanul Khalik melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7) siang ini.

Dalam urusan ini Satgas akan melakukan pendekatan persuasif kepada pengurus ACT yang ada di NTB. Pihaknya akan sampaikan, tugasnya menindaklanjuti keputusan dari pusat.

“Karena langkah Kemensos tersebut tentu berlaku untuk ACT di seluruh wilayah Indonesia,” tandasnya.

Tindak lanjutnya juga, timnya segera akan membuat edaran. Isinya, tidak hanya berlaku untuk ACT dengan mengimbau masyarakat menghentikan penyaluran donasi.

Imbauan itu bersifat menyeluruh, dengan meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tetap memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan bertanggung jawab.

“Karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersebut,” tandasnya.

“Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT,” tutupnya.

Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) NTB menyayangkan izin operasional ACT dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pencabutan izin itu akibat heboh kasus penggalangan dana umat yang diduga bermasalah dilakukan oleh ACT. Keputusan ini diteruskan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB dengan mencabut izin operasional penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB.

Head Area Timur Tenggara ACT, Lalu Muhammad Alfian sangat menyayangkan apa yang terjadi kepada ACT saat ini.

“Kalau masalah sayang, kami jauh lebih menyayangkan, tapi kami akan kooperatif karena kami lembaga resmi. Bahkan sebelum SK Menteri itu terbit, penerimaan donasi sudah kami setop secara tersendiri. Untuk penarikan kotak, kami mohon izin mungkin tidak bisa sehari dua hari,” jawab Alfian kepada Satuan Tugas (Satgas) dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB yang mendatangi Kantor ACT Cabang NTB pada Rabu, (6/7).

Satgas dari Dinsos Provinsi NTB yang diketuai Hamzan Wadi bertandang ke Kantor ACT Cabang NTB untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di seluruh Indonesia.

Salah satu yang menjadi persoalan, saat ini ACT NTB masih memiliki program pembiayaan dan pendampingan di berbagai tempat, seperti pembangunan masjid, rumah layak huni, hingga pembiayaan pendidikan.

"Di Lombok Utara itu ada dua anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal akibat gempa, dan itu masih kami dampingi sampai sekarang. Kami juga ada program pembangunan masjid dan lain-lain. Mungkin penerimaan donasi kami hentikan, tapi untuk pembiayaan ke luar mungkin harus kami lanjutkan, karena ada tanggung jawab,” imbuh Alfian.

Sebelumnya Majalah Tempo mengungkap dugaan aliran dana sosial masyarakat yang masuk ke ACT dipakai untuk membiayai gaya hidup pucuk pimpinannya, termasuk pengurus dari level direksi dengan gaji fantastis puluhan hingga ratusan juta. Selain itu para petinggi ACT menikmati fasilitas mobil mewah.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami