search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar
Kamis, 7 Juli 2022, 10:46 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Heboh Video Call Porno ASN OKI Beredar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Jika sebelumnya dihebohkan dengan kisah layangan putus versi ASN Kabupaten OKI, kini di Kabupaten OKI dihebohkan dengan sebuah video call porno. Video viral dibagikan di media group percakapan warga dan pegawai yang diperankan diduga oleh seorang ASN di Satuan Pol PP.

Video VC yang berdurasi 57 detik tersebut tampak seorang wanita paruh baya yang menggunakan pakaian seragam ASN di Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten OKI. Dari seragam ini pun diketahui nama ASN tersebut.

Ia melakukan komunikasi sambungan telepon dengan seorang pria di telepon tersebut. Lalu si wanita membuka kancing seragam bagian depan hingga tampak seksi. Keduanya berkomunikasi dengan bahasa yang porno.

Di video tersebut terlihat ruang kerja sekaligus posisi duduk sang wanita. Hingga akhirnya sambungan video call tersebut terputus karena ada tamu yang masuk ke ruangan ASN tersebut.

"Sudah-sudah, ada tamu," kata wanita ASN ini hingga akhirnya sambungan video porno tersebut terputus. Setelah video tersebut tersebar, akhirnya banyak yang memastikan jika video tersebut terjadi di ruang dan jam kerja kantor.

Video tersebut yang kemudian beredar luas di lingkungan pegawai dan group masyarakat OKI. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI Deni Maulidini, SKM mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi akan viralnya video yang melibatkan oknum ASN yang ada di Kabupaten OKI tersebut.

Perbuatan asusila ini jelas melanggar kode etik. Oleh sebab itu, kita segera menerbitkan sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Dan untuk sanksi ini sendiri atasan langsung yang memberikan sanksi etik sesuai dengan peraturannya. Sebab yang bersangkutan (oknum ASN –red) dalam level jabatan sebagai pelaksana sehingga cukup diberikan sanksi oleh atasan langsung,” jelas Deni Maulid

Seorang pegawai pun memastikan jika lokasi di video tersebut masih berada di ruang kerja di instansi tersebut.

“Kita tidak bisa tahu objeknya secara pasti jika belum ada pemeriksaan,” akunya.(sumber: suara.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami