53 Pendaki Rinjani Masuk Daftar Hitam, Ini Sebabnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist.
Masuk dalam daftar hitam ini terjadi, karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.
Masuk daftar hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dengan konsekuensi bahwa pendaki tersebut tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8).
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.
Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.
Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.
Dedy juga menjelaskan, terkait sistem e-ticketing pendakian Gunung Rinjani sudah terintegrasi dengan penanganan sampah.
Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.
Misal, saat pendaki naik tercatat membawa lima bungkus mi instan, maka begitu turun akan diperiksa jumlah bungkus mi instan yang dibawa.
"Waktu mulai mendaki, pendaki check in di pintu pendakian, lalu petugas TNGR akan periksa tiketnya dan cek kesesuaian data sampahnya," imbuh Dedy.
Salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).
"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," tuturnya.
Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) sejak 2020-2021," kata Dedy Asriady.
Dedy menambahkan bahwa para pendaki yang masuk daftar tersebut tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani.
Adapun para pendaki tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah masyarakat setempat.
Pada 7-9 Juli 2021, agen tour and travel Green Rinjani bersama pembuat film asal Prancis, Benjamin Ortega melakukan kegiatan bersih-bersih sampah di Gunung Rinjani. Kegiatan itu melibatkan 50 porter dan 6 trekking guide yang sigap membawa turun sampah-sampah menumpuk di sana.
Sebanyak 1.603 kilogram sampah berhasil dibersihkan dari Gunung Rinjani. Sampah-sampah itu didominasi plastik. Mulai dari botol sampai bungkus mie.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom