search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar, Direktur RSUD Praya Ditahan
Kamis, 25 Agustus 2022, 13:23 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar, Direktur RSUD Praya Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya berinisial ML dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit.

Tak hanya ML, dua orang tersangka lainnya yang menjabat sebagai Bendahara RSUD berinisial BP dan PPK RSUD berinisial AS juga ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid pada Rabu (24,8/2022), mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021.

"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.

Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara.

Ada 40 orang saksi yang telah diperiksa, mulai pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah.

"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.

Menurut Fadil berdasarkan pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya mencapai Rp1,7 miliar.

"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta, dan suap Rp10 juga hingga Rp15 juta," tambahnya.

Ia mengatakan kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari nilai sebelumnya pada saat penyelidikan sekitar Rp750 juta.

Hingga saat ini kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus korupsi tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga terlibat.

"Hari ini kita kembali periksa direktur, bendahara dan PPK RSUD Praya. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini akan terus kita kembangkan," tegas Fadil.

Mengenai kabar adanya aliran dana yang disampaikan oleh tersangka ML, Fadil mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana itu sepanjang ada alat bukti. "Silakan disampaikan kalau itu ada bukti. Kita pasti dalami," katanya. (sumber: suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami