search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Angka Kecelakaan Tinggi, Perlunya Perlindungan Asuransi Mobil
Kamis, 15 September 2022, 11:38 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Angka Kecelakaan Tinggi, Perlunya Perlindungan Asuransi Mobil.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan Polri rata-rata angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia di atas 100.000 kasus setiap tahunnya dari 2017-2021.

Maka itu, diperlukan asuransi mobil sekarang juga untuk manfaat pertanggungan ganti rugi atas risiko-risiko berkendara, seperti tabrakan, kecelakaan, banjir, hingga pencurian.

Secara umum, asuransi mobil terbagi menjadi dua jenis: asuransi Total Loss Only (TLO) hingga All Risk (Comprehensive). Bagi Anda yang ingin punya asuransi mobil, dapatkan penawaran menarik hari ini dengan membeli polis asuransi mobil di DuitPintar.

Adapun selain keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar diantaranya selain tersedia 4000+ bengkel Rekanan yang terluas di Indonesia, Duitpintar juga menawarkan harga terbaik, jaminan premi termurah untuk mobil Anda. Disamping itu, Duitpintar menyediakan bantuan klaim online, jaminan manfaat asuransi sesuai polis, konsultasi Gratis, serta konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat.

Asuransi Jiwa

Mengingat peristiwa kecelakaan tidak hanya menimbulkan kerusakan mobil, namun juga berpotensi tinggi mengakibatkan luka fisik hingga menimbulkan korban jiwa, perlunya asuransi jiwa menjadi sangat urgen. Untuk rekomendasi, perlu juga pelajari asuransi jiwa Ciputra Life

Adapun asuransi jiwa Ciputra Life menawarkan premi mulai Rp175 ribu per bulan, masa perlindungan 20 tahun dan maksimal hingga usia 65 tahun. Selain itu, masa pembayaran premi 5 tahun, pengembalian premi sebesar 160% di tahun ke-20. Sedangkan untuk masa peninjauan polis 14 hari, masa tunggu 180 hari.

Untuk pembayaran premi dilakukan secara bulanan dimana santunan meninggal dunia karena kecelakaan akan diberikan Rp100 juta sedangkan santunan meninggal dunia karena sakit Rp50 juta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami