search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Potong Tebing di Jimbaran, Sejumlah Pejabat Badung Diperiksa
Rabu, 21 September 2022, 20:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Potong Tebing di Jimbaran, Sejumlah Pejabat Badung Diperiksa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kasus pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, kini mulai diselidiki jajaran Ditreskrimsus Polda Bali. Belum lama ini, penyidik tengah memeriksa pemilik proyek, kontraktor hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Badung. 

Hal itu disampaikan Plt Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu 21 September 2022. 

Ia mengakui telah memeriksa dari mulai pemilik proyek, kontraktor hingga beberapa pejabat Pemkab Badung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana dalam pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. 

"Sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi terkait hal itu, pemilik proyek, kontraktor dan beberapa pejabat pemkab Badung," bebernya Rabu 21 September 2022. 

Namun mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini enggan menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa. Dalilnya, belum bisa dibeberkan karena menyangkut teknis penyelidikan dan masih pendalaman. 

"Jika sudah ada perkembangan akan saya infokan ke teman- teman wartawan," tàndasnya. 

Sebelumnya, praktisi hukum, Charlie Usfunan mengatakan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029, secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.

Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan pemilik proyek yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.

Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi. 

"Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Satpol PP Badung menghentikan proyek pembangunan hotel di kawasan Pantai Jimbaran milik salah satu pengusaha. Pasalnya, dalam proyek tersebut melakukan pemotongan tebing. Tak hanya itu, sisa pemotongan tebing berupa batu kapur diduga dibuang ke pantai. Aktivitas ini memunculkan protes dari warga sekitar yang melaporkannya kepada Satpol PP Badung.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami