Bawa Kabur Mobil Bos, Tukang Las di Kuta Selatan Diringkus Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, Ade Muhamad Wijaya nekat membawa kabur mobil Pick-up Mitsubishi DK 8371 DD milik bosnya, Siprianus Judin (47).
Pria berusia 33 tahun ini mencuri mobil menggunakan kunci palsu saat kendaraan diparkir di depan rumah korban di Jalan Akutansi, Kuta Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui merupakan karyawan korban yang bekerja sebagai tukang las.
Dalam jumpa pers dengan awak media pada Senin, 7 April 2025, Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana menjelaskan modus pelaku saat melakukan aksi pencurian.
"Tersangka mengambil mobil Pick up milik korban dengan menggunakan kunci palsu. Mobil korban sebelumnya parkir di TKP dalam keadaan terkunci," ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah.
Mobil tersebut terakhir diparkir oleh korban pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, dan diketahui hilang keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, mobil dalam kondisi terkunci dan kunci dibawa oleh korban.
Korban sempat melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya melapor ke Polsek Kuta Selatan. Polisi pun melakukan penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada Ade Muhamad Wijaya, karyawan korban sendiri. Ia akhirnya diringkus di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, bersama mobil hasil curiannya.
Saat diperiksa, Ade mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi.
"Faktor ekonomi, tersangka mencuri mobil karena faktor ekonomi," beber Kapolsek.
Setelah pemeriksaan, pria asal Desa Bantar Waru, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Kuta Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy