search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
AKBP Raindra Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Selasa, 27 September 2022, 12:32 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/AKBP Raindra Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Selasa (27/9) hari ini.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Raindra bakal disidang terkait dugaan pelanggaran etik di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujarnya dalam konferensi pers.

Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Raindra akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting dan wakil ketua Kombes Pitra Andreas Ratulangi. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi terkait kasus ini.

Adapun kelima saksi tersebut merupakan AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha.

Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami