search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Siswa SMP Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis
Selasa, 25 Oktober 2022, 21:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Siswa SMP Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

MA (11 tahun) dan AN (14 tahun), keduanya merupakan siswa di salah satu SMP di Lombok Tengah, menjadi korban pencabulan terhadap sesama jenis.

UJ (31 tahun) laki-laki pelaku pencabulan melakukan aksinya saat korban sedang berteduh karena cuaca hujan. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama mengatakan, peristiwa terjadi di rumah terduga pelaku di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dijelaskan Kasat Reskrim, berawal pada Maret 2022, sekitar pukul 16.00 Wita korban mengantarkan ibunya ke sebuah acara yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

“Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan. Awalnya korban diajak untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama, Selasa (25/10).

Korban yang mengikuti kata pelaku, kemudian diajaknya menonton video tak pantas. Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan perlakuan pencabulan oleh pelaku.

“Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kepada temannya, kemudian langsung melaporkan ke Kepala Dusun, selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah,” sambung Kasat.

Tak lama berselang, Sat Reskrim Polres Loteng bergerak cepat, kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

“Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres Loteng bersama dengan barang bukti, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kasat.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami