search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Anak DIrantai di Tabanan, Petugas Psikologis Disiapkan
Kamis, 27 Oktober 2022, 09:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Anak Dirantai di Tabanan, Petugas Psikologis Disiapkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Polres Tabanan akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus kekerasan merantai anak. Direncanakan pemeriksaan psikologis akan dilakukan Kamis, (27/10) hari ini. 

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan, petugas psikologis merupakan tim gabungan. 

“Kami libatkan tim dari Polda Bali dan pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak,” ujarnya. 

Selain tersangka, juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi pada dua korban yang merupakan anak kandung tersangka. Polisi ingin mengetahui, apakah mereka mengalami trauma pasca peristiwa yang menghebohkan ini. 

“Sebenarnya direncanakan pada Selasa, (25/10). Karena sudah sore akhirnya diundur,” ujarnya. 

Sebelumnya, dua anak di Tabanan diikat dengan rantai oleh orangutan kandungnya yang kini menjadi tersangka bersama pacarnya. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Walet, Nomor 2, Lingkungan, Banjar Gerang, Pasekan Desa Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan pada Sabtu, (22/10) malam. 

Peristiwa ini diketahui oleh warga yang mendengar teriakan kedua bocah, paling besar usainya 6 tahun dan paling kecil berusia 3 tahun. Pihak kepolisian pun telah menetapkan ibu kandung mereka yakni, Urai Dita Widyastuti, 40 tahun dan pacarnya sekaligus pemilik rumah I Made Sulendra Suryaadmaja, 34 tahun sebagai tersangka.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami