Yusril Kecewa, Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Tak Pernah Terbukti
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi. Yusril beralasan pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tak bisa dijawab. Menurutnya, persidangan atas gugatan tersebut sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.
"Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10).
Yusril berkata pengadilan terhadap kasus itu juga penting untuk kepastian hukum. Dengan pencabutan gugatan, ia menilai kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.
Ia membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie.
Pada saat itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu. Dia ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.
"PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum," ujarnya.
Yusril juga menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal itu membuat kesan pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.
"Semestinya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan 'ijazah palsu Jokowi' ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak," ucapnya.
Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).
Ahmad menilai penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan nantinya lantaran penahanan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," kata dia.
Dengan demikian, Bambang Tri menurutnya sepakat dengan opsi mencabut perkara. Adapun dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus gugatan ijazah palsu Jokowi akan ditutup atau dianggap tidak ada.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net