Berlaku Besok, Berikut Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Bali Saat G20
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengaturan lalu lintas selama masa pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali ditetapkan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub dalam SE Dirjen Perhubungan Darat No.3/2022.
Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menjelaskan ada dua jenis pengaturan lalu lintas selama penyelenggaraan KTT G20 Bali, yaitu dengan skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, dia juga sudah melakukan survei jauh-jauh hari, mulai dari penerapan survei tersebut sampai dengan terbitnya surat edaran, dengan survei tersebut kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh wisatanya sehingga banyak ruas jalan yang padat, ramai, tetapi lancar.
"Oleh karena itu, dilakukanlah skema rekayasa dengan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang,” jelasnya dalam keterangannya kepada media, Jumat 4 November 2022.
Adapun pengaturan lalu lintas melalui penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan serentak mulai pada 11 November 2022 - 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada 9 dan 10 November 2022. Tepatnya dilakukan pada 9 November 2022 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara pada 10 November 2022 mulai pukul 17.00-20.00 WITA.
“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” tambahnya.
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan bermotor listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, mengenai pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada kendaraan barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas melalui ganjil genap dan pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” tekannya. (sumber: bisnis.com)
Berikut Daftar 10 Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap di Bali Selama KTT G20
- Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur
- Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran
- Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai
- Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua
- Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
- Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai
- 042 Jimbaran – Uluwatu
- Jalan Tol Bali Mandara
- Jalan Uluwatu II
- Jalan Raya Kampus Udayana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net