Istri Dibunuh Suami, Mertua dan Iparnya Sendiri, Diskenariokan Gantung Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Penemuan mayat diduga korban gantung diri menggegerkan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (3/1).
Identitas korban FS (19 tahun), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang baru setahun menikah. Namun dari hasil olah TKP dan hasil otopsi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan atas kematian korban.
Pasalnya, ditemukan luka lebam dan bekas jeratan tapi di lutut korban. Serta posisi korban saat ditemukan tergantung, kaki menyentuh lantai.
Dalam waktu 1x24 jam, Polres Lombok Tengah akhirnya bisa mengungkap penyebab kematian korban, sekaligus menangkap pelakunya. IRT malang ini ternyata menjadi korban persekongkolan pembunuhan berencana yang dilakukan suaminya sendiri, ibu mertua dan kakak iparnya.
“Jadi kalau motifnya, terduga pelaku ini kesal terhadap istrinya (korban, red) lantaran tidak mau patuh. Para pelaku ini tidak suka sikap korban yang tidak pernah mempedulikan suaminya, sering main HP, tidak mengurus rumah tangga. Sehingga ia mengajak mertuanya inisial S (45 tahun) dan kakaknya inisial S (21 tahu5) membunuh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky, Rabu (4)1).
Kata Iptu Redho, kecurigaan polisi juga terungkap lantaran sesaat sebelum kejadian, korban sempat melakukan komunikasi dengan suaminya (pelaku utama, red).
“Terduga Pelaku sebelumnya membunuh dengan memukul korban hingga jatuh. Setelah itu korban dicekik, kemudian meminta bantuan dari kakak pelaku dan ibunya,” imbuhnya.
Pelaku meminta bantuan kakak dan ibunya lantaran korban yang sempat melawan. Akibatnya, kaki korban diikat oleh tiga orang pelaku, kemudian diambil tali untuk mencekik leher korban. Kejadian tersebut kemudian terungkap kurang dari 1×24 jam.
“Pada saat sudah meninggal, korban diskenariokan gantung diri dengan tali nilon yang sudah disiapkan dan dipakai untuk mencekik leher korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu sekitar pukul 11.30 WITA R, perempuan, 13 tahun (adik korban) pulang dari sekolah langsung masuk kekamar korban dan melihat posisi korban dengan leher terikat tali dan tergantung.
Kini tiga orang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Kami juga sudah amankan barang bukti berupa tali nilon, HP, dan dingklik kayu yang dipakai pelaku melancarkan aksinya,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom