Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan di Panjer Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pencurian uang dan perhiasan di sebuah rumah di Jalan Citarum Gang N Nomor 8, Panjer, Denpasar Selatan, diungkap Polisi dengan menangkap pelakunya Hermanto (46).
Menurut Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Suci Susanti (30). Dia mengatakan meninggalkan rumahnya pada Minggu 25 Desember 2022 untuk berangkat kerja dan pintu kamar sudah dalam keadaan terkunci.
Setelah kembali sekitar pukul 18.00 WITA, korban kaget pintu rumahnya rusak dijebol maling. Bahkan kamarnya terlihat berantakan. Kerugian korban meliputi hilangnya uang tunai Rp2 juta, beberapa perhiasan seperti kalung emas 4 gram, dua cincin emas 6 gram, dan liontin emas 2 gram.
"Total kerugian korban mencapai Rp9 juta dan melapor polisi," bebernya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menyelidiki dan mengecek TKP. Tak lama, Polisi mengantongi informasi terkait ciri-ciri serta keberadaan pelaku di Jalan Nagasari Denpasar. Tim lantas mengejar pelaku dan akhirnya dapat menangkapnya di dalam kamar kosnya di Jalan Nagasari, pada Kamis 5 Januari 2023.
"Saat diinterogasi, pria kelahiran Bondowoso itu mengaku telah menjual perhiasan korban di Jalan Diponegoro Denpasar Barat," bebernya.
Barang bukti yang sudah dijual mencapai Rp3,6 juta. Namun Polisi hanya dapat mengamankan barang bukti berupa uang sisa penjualan Rp1,220 juta. Atas perbuatannya, Hermanto disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl