Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tuntutan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Ricky.
Selain itu, Ricky juga meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. Ia menegaskan bahwa tak sedikitpun menghendaki ataupun merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ricky juga mengaku tak mengetahui ihwal rencana pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga:
Brigadir J">Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net