search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tangani Kasus Investasi Bodong PT DOK, Penyidik Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan
Rabu, 25 Januari 2023, 21:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tangani Kasus Investasi Bodong PT DOK, Penyidik Polda Bali Koordinasi dengan Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus bos PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) Nyoman Tri Dana terus bergulir di kepolisian. Setelah sempat dilaporkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Tri Dana kembali dilaporkan oleh 4 korbannya dalam dugaan kasus investasi bodong ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 24 Januari 2023. 

Dalam menghadapi kasus yang baru ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bali akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. 

"Ya, dari laporan korban sebelumnya, Tri Dana yang ditetapkan sebagai tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Surawan yang dikonfirmasi awak media, pada Rabu 25 Januari 2023. 

Dijelaskannya, proses kasus ini sudah masuk pelimpahan tahap II yakni pada Rabu 11 Januari 2023. "Sudah pelimpahan tahap II," ungkapnya singkat. 

Sementara itu, dalam keteranganya ke awak media, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terbaru atas terlapor enam orang termasuk Tri Dana Yasa. 

Kasus yang ditujukan kepada PT DOK yakni kasus penipuan dan dugaan investasi ilegal. Diketahui, Tri Dana dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. 

"Iya benar kasus baru ini dilaporkan pada Selasa 24 Januari 2023 terhadap Tri Dana Yasa," sebutnya. 

Dijelaskannya, karena tersangka Tri Dana Yasa sudah dilimpahkan ke Kejati Bali, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa terkait laporan terbaru, sebab kasusnya serupa. Hanya saja, laporan terbaru ada orang tambahan yang dilaporkan. 

Sebelumnya, AKBP Witaya sempat menerangkan kalau pihaknya telah memproses lima Laporan Polisi tentang dugaan investasi bodong ini. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Bali, ada juga pelimpahan dari Mabes Polri. "Korban yang tercatat ada 559 orang, tapi di luar yang melapor itu, korban disebut ada sekitar 3000 orang," ungkapnya. 

Diuraikanya, modus PT DOK yang mulai beroperasi sejak 2020 ini disebut dengan menghimpun dana investor untuk dikelola dalam bentuk trading minyak mentah. 
"PT DOK mengiming-imingi bunga 3 persen setiap minggu, dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu. Bahkan berjanji akan mengganti dana investasi Rp 10-100 juta apabila ditemukan risiko," terangnya. 

Dengan iming iming tersebut, membuat korban kian tertarik untuk berinvestasi, apalagi PT. DOK mengklaim kalau perusahaanya legal dan berizin. Investasi itu berjalan lancar pada awalnya, agar korban mau menambah dana investasi. 

Namun akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. PT DOK tutup dan dana tak kembali. 

Terungkap, uang milik korban ternyata sebagian besar digunakan oleh boss PT DOK untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari motor dan mobil hingga 18 bidang tanah. 

Sebelumnya diberitakan PT. Dana Oil Konsorsium (DOK) berlokasi di Jalan Kebo Ireng No.1, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, dilaporkan ke SPKT Polda Bali, pada Selasa 24 Januari 2023. 

Perusahaan itu diduga melakukan investasi bodong dan telah menipu ratusan orang. Pelaporan ini dilakukan oleh empat orang untuk mewakili 793 korban dengan nilai kerugian yang fantastis Rp 61,9 miliar. Mereka menunjuk kuasa hukum Brigjenpol (Purn) Drs. I Gede Alit Widana dari Rekonfu 87 Law Firm untuk membuat laporan. 

Enam orang yang dilaporkan yakni I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Kelima orang lainnya yakni berinisial IPEYA, INAS, IWBA dan RKP serta IPSOA. Tapi untuk nama sejumlah staff selain founder untuk kelima terlapor ini belum ditahan. 

Alit Widana menyebutkan dari kasus pihaknya menduga ada setoran-setoran dana ke lima orang tersebut. PT DOK disebutnya mengklaim ada kerja sama dengan perusahaan luar negeri. Tapi belakangan diketahui kerja sama itu fiktif. 

Walhasil korban mendesak uang mereka dikembalikan. Sebelum membuat laporan, pihaknya sempat melayangkan permohonan mediasi sebanyak dua kali dan melayangkan somasi, tapi tidak direspon oleh PT. DOK. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami