search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gianyar Sah Pecah Jadi Tujuh Daerah Pemilihan
Sabtu, 11 Februari 2023, 19:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gianyar Sah Pecah Jadi Tujuh Daerah Pemilihan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Sesuai Peraturan KPU Bali, Kabupaten Gianyar sah pecah dapil menjadi tujuh pada pemilu 2024. Itu artinya, satu kecamatan menjadi dapil. Bahkan, perolehan kursi di DPRD Gianyar naik dari 40 kursi menjadi 45 kursi.

Ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, menyatakan pecah dapil itu telah berproses sejak Oktober 2022 lalu. Tahapan pecah dapil dari sosialisasi, uji publik kepada partai politik. 

“Dan memang pada saat proses uji publik di parpol, sebagian besar parpol menyetujui 7 dapil,” ujarnya, Sabtu (11/2).

Dikatakan, seluruh kecamatan yang menjadi daerah pemilu juga telah diberitahukan. “Kami sudah sosialisasikan inu ke masyarakat dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Diakui, awalnya KPU memiliki 3 rancangan. Yaitu tetap 5 dapil, rancangan kedua 6 dapil dan ketiga adalah 7 dapil. “Kemudian KPU RI sesuai PKPU nomor 6 tahun 2023, menetapkan Gianyar menjadi 7 dapil dan 45 kursi,” jelas dia.

Adapun dapil di Gianyar, meliputi Dapil 1 Gianyar sebanyak 9 kursi; Dapil 2 Blahbatuh 7 kursi; Dapil 3 Sukawati 9; Dapil 4 Ubud sebanyak 6 kursi; Dapil 5 Payangan sebanyak 4 kursi; Dapil 6 Tegallalang sebanyak 5 kursi dan Dapil 7 Tampaksiring 5 kursi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami