search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Krama Kubutambahan Desak Pemilihan Kelian Adat Sesuai Awig-Awig
Selasa, 13 Mei 2025, 21:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Krama Kubutambahan Desak Pemilihan Kelian Adat Sesuai Awig-Awig.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Krama Desa Adat Kubutambahan, Buleleng, mendesak prajuru adat untuk segera melakukan pemilihan Kelian Desa Adat.

Pasalnya, jabatan tersebut kosong selama dua tahun, setelah Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea meninggal dunia pada 2022 lalu.

Dari pantauan BeritaBali.com, sejumlah krama mendatangi Pura Desa Adat Kubutambahan sambil membawa spanduk bertuliskan ‘Kami mendukung agar ngadegang penghulu desa sesuai awig-awig’. Selanjutnya, di pura tersebut dilaksanakan paruman yang diikuti sejumlah prajuru desa adat setempat.

Salah satu krama Desa Adat Kubutambahan, I Gede Suardana mengatakan, pemilihan kelian desa adat harus dilaksanakan berdasarkan awig-awig atau hukum adat yang berlaku di desa. “Itu sudah kita sepakati,” katanya.

Suardana menyebut, hingga saat ini pemilihan kelian desa adat belum bisa dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antar dua kubu. Kubu A menginginkan agar pemilihan dilaksanakan berdasarkan awig-awig, sementara Kubu B mengusulkan menggunakan dresta.

“Krama tidak sepakat pakai dresta, krama desa maunya menggunakan awig-awig. Sudah tercatat, penghulu desa mawit saking desa melinggih, dalam proses pemilihan melibatkan semua krama. Biar legal formalnya jelas, itu juga anjuran dari MDA (Majelis Desa Adat),” tegasnya.

Sementara Anggota Desa Linggih Desa Kubutambahan, Ketut Ngurah Mahkota menyampaikan, desa adat telah beberapa kali mendapat teguran dari MDA provinsi dan kabupaten agar segera membuat paruman desa. Hal ini penting agar jabatan Kelian Desa Adat bisa segera diisi untuk mendukung kelancaran administrasi desa.

Mahkota juga menegaskan bahwa selama ini pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari provinsi tidak dapat dilakukan karena belum ada prajuru desa adat yang definitif. Ia pun sependapat agar pemilihan kelian desa adat ini dilakukan berdasarkan awig-awig, sebagaimana tradisi hukum adat yang sudah berlangsung di Desa Kubutambahan.

“Mengingat sebelumnya, desa setempat juga pernah memiliki klian desa adat berbeda dari dreste yang ditetapkan,” tambahnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami