search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah
Sabtu, 18 Februari 2023, 22:00 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Pembunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi Tak Tunjukkan Sikap Bersalah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MIM (29), bos ayam goreng di Kampung Kumejing, Desa Sukaindah, Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/2/2023) lalu, masih didalami kepolisian. Kedua pelaku HK (21) dan MA (14), tega membunuh korban menggunakan tabung gas Elpiji.

Hasil pendalaman kepolisian, kedua pelaku pelaku tidak menunjuk sikap merasa bersalah usai ditangkap Polda Metro Jaya.

"Memang kita lihat selama (pemeriksaan) ini, yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Ketika diinterogasi penyidik kepolisian, keduanya memberikan keterangan tanpa ragu-ragu dan tegas. Hengki mengaku prihatin dengan kasus ini karena salah satu pelaku masih berusia anak.

"Dia menjawab dengan tegas, jelas, tanpa keraguan. Oleh karenanya sekali lagi ya ini merupakan keprihatinan kita bersama, karena ada keterlibatan anak dibawah umur 14 tahun," ujarnya.

MIM ditemukan pertama kali oleh suaminya dalam kondisi tak bernyawa dan bersimbah dara oleh suaminya. Kedua pelaku HK (21) dan MA (14) membunuh korban menggunakan tabung gas Elpiji.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja lima hari," kata Hengki di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/2/2023) kemarin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ujar Hengki.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami