Ratusan Warga Gili Trawangan Demo Kantor Gubernur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Ratusan warga Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Kantor Gubernur NTB di Jalan Pejanggik Kota Mataram, membawa poster dan spanduk, Rabu (22/2).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi NTB atau Gubernur NTB menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 75 hektare lahan di kawasan Gili Trawangan. Dan meminta Pemprov NTB menghapus sistem Hak Penggunaan Lahan (HPL) di Gili Trawangan.
Warga meminta Gubernur NTB lebih mementingkan warga lokal dibanding investor asing. Massa aksi juga mengancam akan mengusir investor asing yang mengelola kawasan wisata atas dasar kerja sama dengan Pemprov NTB.
Harsat Hari, juru bicara warga Trawangan dengan tegas mengatakan bahwa warga Trawangan merasa ditipu oleh Gubernur NTB.
Harsat menegaskan, terbitnya HPL tahun 1993 dinilai cacat hukum karena warga telah menguasai lahan dan mengelola lahan Gili Trawangan sejak 1973.
"Solusi yang ditawarkan Gubernur NTB ini tidak bisa diterima karena seumur hidup kami berarti akan menyewa tanah itu pada pemerintah, landasan kami sebagai penduduk Trawangan tidak ada sama sekali, tidak ada artinya orangtua kami merintis dari tahun 1973 tapi tidak memiliki hak," kata Harsat.
Dia menjelaskan sejumlah investor asing yang sebelumnya menyewa pada warga yang mengelola lahan, kini tidak mau berurusan lagi dengan warga dan hanya akan menjalankan kesepakatan dengan Pemprov NTB. Hal itu dinilai menimbulkan masalah apalagi mereka tetap ngotot beroperasi seperti sedia kala tanpa menghiraukan warga lokal.
"Mereka para investor asing itu mengklaim telah mengantongi izin dari pemerintah, jadi mereka yang mencari uang di lahan kami dan kami hanya menonton," kata Harsat.
Harsat menjelaskan sampai saat ini tercatat 11 orang asing yang mengklaim bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2022.
"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan pertaruhannya pariwisata NTB, jadi kita bumi hanguskan pariwisata Gili Trawangan, jadi sama sama dapat abunya," tegas Harsat
Sementara Asisten III Setda Provinsi NTB, H Wirawan Ahmad mengatakan, pihaknya berjanji untuk memfasilitasi tuntutan dari masyarakat dari Gili Trawangan dengan cara mengadakan rapat. Wirawan akan menghadap kepada Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah untuk menentukan tanggal, pihak yang akan diundang, serta materi rapat. Sehingga, keputusan dapat segera diambil.
Baca juga:
Demo Aremania Ricuh, Kantor Arema Dirusak
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Destinasi Unggulan Gili Trawangan Dinas Pariwisata NTB, Dr Mawardi mengatakan pihaknya harus membuat rapat tindak lanjut di tingkat pimpinan. Karena, tuntutan diajukan masyarakat Gili Trawangan tidak semata-mata hanya berkaitan dengan Pemprov NTB, ada pula peran KPK, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Kementerian Terkait.
Saat ini, sudah 224 orang yang meneken kerja sama dengan Pemprov NTB untuk mendapatkan HPL dari 700 orang yang menempati lahan. Selain itu, kini telah ada progress untuk Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun yang dapat diperpanjang selama 20 tahun, kemudian dapat dilanjutkan kembali selama 30 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom