Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan akan Ditertibkan
bbn/liputan6.com/Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadhan akan Ditertibkan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Untuk mengantisipasi adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan organisasi masa (ormas) tertentu, Polisi bakal menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan.
"Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, (25/3/2023).
Hengki mengatakan, pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," katanya.
Hengki menambahkan kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," katanya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net