search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mangkir Dinas 14 Hari, Oknum Polisi Bandara Ngurah Rai Disanksi Masuk Sel
Selasa, 28 Maret 2023, 18:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mangkir Dinas 14 Hari, Oknum Polisi Bandara Ngurah Rai Disanksi Masuk Sel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Mangkir dari dinas selama 14 hari, oknum Briptu AAW (29) anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegallalang Polres Gianyar, menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, pada Selasa 28 Maret 2023. 

Dari hasil sidang tersebut, Polisi asal Gianyar ini dijatuhi hukuman disiplin diantaranya penempatan dalam sel khusus selama 21 hari. 

Sidang itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga, S.T., M.H., bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H. 

Di depan sidang, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh pimpinan sidang. Terlebih memang benar dirinya tidak pernah masuk dinas alias mangkir selama 14 hari sejak tanggal 17 hingga 29 dan tanggal 30 Desember 2022 serta tanggal 7, 11, 12 dan 13 Januari 2023. 

“Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya," tegas pimpinan sidang Kompol Ketut Darta. 

Diketahui, Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.  

Sementara dalam sidang disiplin juga dihadirkan 3 orang saksi antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Tiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.

Sebelumnya, sidang yang sempat diskors selama 5 menit ini, pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Hal yang memberatkan dalam sidang, Briptu AAW yang sempat berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali. Penindakan disiplin ini dilakukan karena pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami