search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bunuh Istri Hamil karena Curiga Selingkuh, Suami di Buleleng Divonis 13 Tahun
Selasa, 11 April 2023, 09:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bunuh Istri Hamil karena Curiga Selingkuh, Suami di Buleleng Divonis 13 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus pembunuhan di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan korban Luh Suteni (40) dan pelakunya Putu Ardika (41) yang tidak lain suaminya akhirnya tuntas. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Ardika 13 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga belas tahun,” ujar Hakim Ketua I Made Bagiarta, SH., MH., Senin 10 April 2023.

Putusan majelis hakim yang diketuai Bagiarta dengan anggota Wayan Eka Satria Utama, SH., dan Pulung Yustisia Dewi, SH., MH., lebih ringan dibandingkan pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ardika dengan 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan persidangan itu juga, Majelis Hakim mengingatkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan termasuk melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa, satu potong baju daster warna merah, satu potong baju kaos warna merah, satu potong celana dalam warna merah, satu potong seprai warna orange motif tayo, satu bilah golok dan satu alu kayu (alat penumbuk padi) dirampas untuk dimusnahkan.

“Oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana bagi terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan sebagian tidak layak pakai maka terhadap barang bukti tersebut beralasahan hukum untuk dirampas untuk dimusnahkan,” ucap Hakim Bagiarta.

Dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja, sebelum membacakan amar putusan juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan  terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan  terdakwa meresahkan masyarakat dan sangat tidak berprikemanusiaan karena dilakukanya terhadap istri dan janin yang ada di dalam kandungan istrinya sendiri, sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta  terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Sebelumnya, terdakwa Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Luh Suteni di tempat tinggalnya di Desa Tirtasari, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WITA. Ardika nekat membunuh istrinya sendiri yang sedang hamil 8 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.

Tersangka Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggorok leher menggunakan sebilah golok. Bahkan sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu korban yang sedang mengandung anak ketiga, dihabisi ketika masih tertidur pulas.

Terdakwa yang sempat ke rumah pamannya di Desa Sambangan pasca aksi yang dilakukan itu, akhirnya langsung diamankan oleh polisi tanpa ada perlawanan, sehingga diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami