search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beredar Foto di Medsos WNA Punya KTP Biru, Ini Kata Disdukcapil Badung
Kamis, 13 April 2023, 17:53 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Beredar Foto di Medsos WNA Punya KTP Biru, Ini Kata Disdukcapil Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa membenarkan adanya warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KA kantongi kartu tanda penduduk (KTP) Badung. 

Namun, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, seharusnya warna blangko KTP WNA berwarna oranye. Belakangan KTP yang dikantongi WNA Rusia tersebut memakai blanko warna biru. 

Dirinya menyampaikan, terkait warna blanko, saat pencetakan KTP WNA Rusia pada 2022 lalu, Badung belum menerima jatah blanko warna oranye, sehingga dipakailah blanko biru seperti KTP untuk WNI.

"Sebelumnya belum ada ketentuan warna blanko khusus WNA. Akhir 2022 kami terima, keluar ketentuan warna blanko khusus WNA. Itu warnanya oranye. Saat pencetakan KTP WNA di 2022 lalu, kami belum menerima blanko warna oranye dan memakai blanko warna biru namun ada beberapa ketentuan," bebernya, Kamis (13/4/2023) di Badung.

Dirinya menambahkan, syarat WNA memiliki KTP sebetulnya sangat ketat. Prosesnya sudah dijalankan sesuai aturan dan ketentuan. 

WNA yang mendapatkan KTP, lanjut Arimbawa, harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

"Khusus yang WNA Rusia itu, kebetulan menikah dengan WNI. Yang pria adalah WNA dan kami cek sudah punya KITAP. Sesuai ketentuan itu, kami wajib tindaklanjuti dengan mengeluarkan kartu keluarga (KK) lebih dulu. Setelah itu baru KTP," bebernya.

"Yang bersangkutan juga sudah lakukan perekaman iris mata, sidik jari, dan foto wajah. Dia lakukan di Disdukcapil Badung dan sudah kami cek di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," katanya.

Dirinya menyebutkan,  KTP milik WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan e-KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup. 

"Jadi ada perbedaan di sana," cetusnya.

Perbedaan lainnya, dalam KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris. Sementara KTP orang Indonesia menggunakan bahasa Indonesia. 

Begitu juga keterangan nama warga negara disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, dan WNI ditulis Indonesia. Arimbawa menambahkan, beredarnya informasi KTP WNA belakangan ini di Badung berbeda dengan masalah yang terjadi di Denpasar. 

Yang mana, pihaknya menjamin prosedur pemberian KTP untuk WNA sudah sesuai ketentuan berlaku.

"Jadi nama orang WNA masih sesuai dengan yang tertera di KITAP. KTP WNA juga ada masa berlaku sesuai masa berlaku KITAP. Kalau dia pemegang KITAS, kami keluarkan SKTT, surat keterangan tempat tinggal," tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami