search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemakai Ganja dan Tembakau Sintetis, Bule Amerika Kos di Kerobokan Dibekuk
Selasa, 18 April 2023, 19:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemakai Ganja dan Tembakau Sintetis, Bule Amerika Kos di Kerobokan Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah kamar kos nomor 2 di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Badung, pada Kamis 30 Maret 2023 siang. 

Di kamar kos tersebut ditangkap seorang bule asal Amerika Serikat bernama Richard Charles Bert Grassel (26) berikut barang bukti ganja dan tembakau sintesis. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Richard sudah lama tinggal di Bali dan dicurigai sebagai pelaku narkoba. Sehingga tim melakukan penyelidikan di seputaran kamar kos tersangka di Jalan raya Kerobokan Kuta Utara, pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.40 WITA. 

"Anggota resnarkoba melihat gerak gerik tersangka asal Amerika ini di depan kamar kosnya dengan gelagat mencurigakan," beber Kombes Bambang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, pada Selasa 18 April 2023. 

Tidak ingin buruannya kabur, tim lantas menangkap dan menggeledah tersangka Richard. Dari tangan kanannya disita barang bukti 1 plastik klip ganja dan 1 plastik klip tembakau sintetis. Tim juga menggeledah kamarnya dan tidak ditemukan barang bukti narkoba lain. 

"Barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram dan 2 plastik klip tembakau sintetis berat bersih 4,19 gram," sebutnya. 

Diinterogasi, Richard kelahiran asal Bandung Jawa Barat ini mengaku sejumlah narkoba itu dibeli secara online pada akun @Bob_infinity seharga Rp 800.000 dan tembakau sintetis dibeli dari online @Six Edges seharga 275.000. 

"Kami masih dalami akun tersebut," bebernya. 

Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, tersangka Richard membeli ganja dan tembakau sintetis sejak Bulan November 2022. "Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis," tandasnya. 

Sementara Richard dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami