search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
21 Penyu Hijau Diamankan di Benoa Badung, Tersangka Sudah Lama Jual Daging Olahan Penyu
Senin, 1 Mei 2023, 15:48 WITA Follow
image

beritabali/ist/21 Penyu Hijau Diamankan di Benoa Badung, Tersangka Sudah Lama Jual Daging Olahan Penyu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menahan satu tersangka yang memiliki 21 penyu hijau dan beberapa paket bagian-bagian tubuh satwa penyu hijau dilindungi dalam keadaan mati di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) pukul 22.15 WITA. 

Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, awal informasi terkait adanya banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang menonsumsi daging olahan penyu yang ternyata tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau," jelasnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, menambahkan, Tersangka mengaku sudah melakukan bisnis ini dari tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik.

"Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paket nya 300 ribu rupiah," jelasnya.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp100.000.000.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami