Sidak Duktang di Desa Saba Gianyar, 61 Orang Belum Lapor Diri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas yustisi gabungan Kecamatan Blahbatuh yang terdiri dari Koramil 1616-04/Blahbatuh, Polsek Blahbatuh, Satpol PP Kecamatan Blahbatuh, Aparat Desa dan Pecalang melaksanakan sidak penduduk non permanen. Kegiatan kali ini digelar di malam hari, menyasar Desa Saba, Blahbatuh.
Tim sebanyak 53 personel menyasar kelengkapan administrasi bagi penduduk non permanen yang tinggal sementara di wilayah Desa setempat. Penduduk non permanen selama ini dikenal dengan istilah penduduk pendatang adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada e-KTP yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Tim Yustisi Gabungan menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri ke Kantor Perbekel Keramas. Polsek Blahbatuh sendiri menerjunkan piket fungsi sejumlah 12 orang personel yang dipimpin Kanit Samapta Iptu I Made Janji.
Kegiatan diawali arahan terkait pembagian tim dan sasaran wilayah dan cara bertindak. Sejumlah 104 orang yang diperiksa dengan 61 orang diantaranya belum melapor diri.
“Sehubungan dengan hal tersebut disarankan bagi penduduk pendatang agar segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Saba,” ujarnya.
Kegiatan Yustisi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memonitor jumlah penduduk pendatang serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa yang tertib, aman dan kondusif.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr