search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Yehembang Diserahkan ke Jaksa
Selasa, 23 Mei 2023, 09:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Yehembang Diserahkan ke Jaksa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh. 

Tersangka yang bernama INP diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Senin (22/052023).

Kegiatan penyerahan tahap kedua ini merupakan tugas dari penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menganggap bahwa perkara ini telah memenuhi syarat secara formal dan materiil. 

Selanjutnya, Penuntut Umum akan segera mengirimkan berkas perkara tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk menjalani sidang.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah menahan tersangka INP selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 10 Juni 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print - 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Alasan penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP adalah karena adanya alasan objektif dan alasan subyektif yang menyebabkan kekhawatiran bahwa tersangka INP akan melarikan diri.

"Sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022. Pada tanggal 10 Januari 2023, tersangka INP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/20237," jelas Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Tersangka INP, yang juga merupakan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh pada periode 2016-2021.

Laporan dari 4 warga pada bulan Mei 2021 kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh menyebutkan bahwa ada nasabah LPD yang tidak dapat menarik tabungan karena alasan tidak memiliki dana. 

"Setelah dilakukan audit oleh LPLPD atas LPD Desa Adat Yehembang Kauh berdasarkan Surat Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tanggal 6 Juli 2022," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami