search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Kasus Tewasnya Bule Australia di Kafe Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 29 Mei 2023, 22:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tersangka Kasus Tewasnya Bule Australia di Kafe Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melimpahkan kasus tewasnya bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis 23 Februari 2023. Pelimpahan ini menyertakan tersangka I Gede Wijaya.  

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung. 

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila dan diterima oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H. 

Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan untuk segera disidangkan. 

"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," ujarnya. 

Diberitakan, seorang bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WITA. Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain, tersangka IGW  dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami