Tersangka Kasus Tewasnya Bule Australia di Kafe Ungasan Dilimpahkan ke Kejaksaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melimpahkan kasus tewasnya bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis 23 Februari 2023. Pelimpahan ini menyertakan tersangka I Gede Wijaya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Badung. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila dan diterima oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H.
Menurut Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan untuk segera disidangkan.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum," ujarnya.
Diberitakan, seorang bule asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WITA. Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.
Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain, tersangka IGW dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl