Hotel di Karangasem Milik WNA Gaji Karyawan di Bawah UMR
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Seiring dicabutnya pembatasan aktivitas dampak Pandemi Covid-19, roda ekonomi perlahan kembali menggeliat, tak terkecuali dunia pariwisata.
Di Kabupaten Karangasem, sedikit demi sedikit aktivitas pariwisata mulai menggeliat. Hal itu terlihat dari ramainya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke objek wisata di Karangasem serta tingkat hunian hotel yang cenderung mengalami peningkatan.
Hanya saja, tidak berbanding lurus dengan apa yang dirasakan oleh kebanyakan pelaku wisata khususnya karyawan hotel ataupun vila di Karangasem. Seperti curhatan salah satu karyawan hotel di Karangasem ini misalnya, selama ini ia dan beberapa karyawan lainnya mengaku bekerja dengan gaji yang berada jauh dari standar upah regional (UMR).
Tak sampai disana, selain gaji mereka juga mengaku tidak mendapatkan tanggungan BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan yang semakin miris, tidak sedikit juga karyawan yang dipekerjakan saat ada tamu yang datang dengan upah harian.
"Sejak pandemi, saya dapat gaji Rp.1,5 juta sebulan tanpa ada tambahan lainnya termasuk tanggungan BPJS. Ada juga karyawan yang dipanggil kerja saat ada tamu saja dengan gaji harian. Ini hotel milik orang luar. Ya mau tidak mau ketimbang tidak kerja," ujar salah seorang karyawan hotel di Kubu yang enggan namanya disebut, Selasa (13/6/2023).
Kondisi ini juga sempat diutarakan oleh anggota DPRD asal Kubu, Karangasem, I Putu Deni Suryawan Giri dalam rapat kerja gabungan DPRD Karangasem bersama pihak eksekutif baru - baru ini. Saat itu ia sempat menyentil terkait akomodasi hotel dan vila milik warga asing yang ada di Kecamatan Kubu, Karangasem tidak membayarkan upah karyawan sesuai UMK.
"Kondisi ini sempat dikeluhkan kepada kami, mungkin tidak sedikit juga yang seperti itu. semoga ini bisa ditindaklanjuti oleh OPD terkait," kata politisi Gerindra tersebut.
Sementara itu, PLT Kadisnakertrans Karangasem, I Wayan Sudarsana ketika dikonfirmasi terkait adanya akomidasi milik warga asing yang menggaji karyawan dibawah UMR tersebut pada Selasa (13/6/2023) mengatakan, yang jelas hal tersebut menyalahi aturan jika tidak memberikan gaji sesuai UMR.
Namun terkadang karyawan juga mau digaji di bawah UMR dengan alasan agar dapat pekerjaan ketimbang menganggur sehingga perusahaan bersangkutan juga tidak bisa disalahkan.
"Yang jelas menyalahi aturan jika tidak membayar gaji sesuai UMR. Tapi kita harus tau mediasinya dulu, karena kadang - kadang karyawan juga mau digaji seperti itu, dengan alasan agar mendapat pekerjaan sehingga kita juga tidak biaa menyalahkan perusahaan," kata Sudarsana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs