search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi yang Menjerat Sekretaris KPU Badung Dihentikan
Jumat, 16 Juni 2023, 09:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Korupsi yang Menjerat Sekretaris KPU Badung Dihentikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Kabupaten Badung 2020 dengan tersangka Sekretaris KPU Badung, berinisial IGNW.

Meskipun status perkara sudah naik penyidikan dan IGNW sudah menjadi tersangka, jaksa penyidik mengaku tidak punya bukti cukup melanjutkan kasus tersebut. 

Hal tersebut disebabkan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari sebagian pelaksanaan program Pilkada 2020. Demikian disampaikan, Kasi Intelejen Kejari Badung Gde Ancana, Kamis (15/6/2023) di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Badung.

"Ya sudah (SP3). Setelah kami konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Bali, kami sudah kumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Kesimpulannya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan kasusnya," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 dilakukan seusai gelar perkara di Kejati Bali, sekitar awal Juni 2023 lalu. 

Awalnya, kata dia, dugaan korupsi ini mulai didalami dengan melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum administrasi teknis pelaksanaan debat Pilkada 2020.

"Sekretariat (KPU Badung) mengerjakan sendiri sebagian kontrak pelaksanaan. Salah satunya (penentuan) venue dan pembayaran panelis yang diambil alih. Kami telusuri apakah ada kerugian negaranya," bebernya.

Setelah didalami, Kejari Badung tidak menemukan indikasi kerugian negara dan adanya perbuatan menguntungkan personal maupun kelompok. Kejari Badung mengaku telah mengantongi pandangan ahli untuk menguatkan kepastian kasus tersebut.

"Setelah kami dalami, tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara maupun perbuatan menguntungkan atau yang diperkaya, baik sekretaris maupun orang lain," cetusnya.

Dirinya memaparkan, alat bukti digunakan menyeret IGNW menjadi tersangka, dari keterangan saksi dan dokumen kontrak menunjukkan ada perbuatan melawan hukum administrasi, pengambilalihan sebagian pekerjaan seharusnya dikerjakan pihak ketiga serta diduga ada pembayaran sendiri tanpa lewat rekanan.

"Kami tegaskan memang ada perbuatan melawan hukum administrasinya. Tapi tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sejak awal penyelidikan pun dugaan kerugian ini memang belum menemukan," ucapnya.

Dengan dihentikannya kasus ini, status IGNW sebagai tersangka dicabut. Meski demikian, Dirinya menyebutkan, apabila di kemudian hari terdapat bukti baru atau laporan menunjukkan sebaliknya, perkara ini bisa dibuka kembali. 

"Sudah dihentikan bukan tersangka lagi dan SP3 sudah keluar perRabu (15/6/2023)," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami