search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua WN Aljazair Mencuri Tas di Bandara Ngurah Rai Divonis 1,5 Tahun
Selasa, 11 Juli 2023, 17:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua WN Aljazair Mencuri Tas di Bandara Ngurah Rai Divonis 1,5 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua warga negara asing atau WNA dari Aljazair, bernama Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) harus menerima putusan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/07) karena telah terbukti mencuri tas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Irlanda dalam sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, sebelumnya menuntut hukuman pidana selama 2 tahun penjara dengan ancaman Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Diterangkan JPU, tindak pencurian itu dilakukan kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WITA. 

Saat itu, terdakwa melihat tas jinjing Dinda Karin Daniswari (saksi) di atas troli. Sambil lihat lihat situasi dirasa aman, terdakwa Hamou langsung mengambil dan menguras isinya. 

“Aksi kedua masih di waktu yang sama, terdakwa menguras isi tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi),” ujar JPU Febrina Irlanda.

Dari aksi kedua ini, terdakwa hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi. Selanjutnya oleh Hamou barang milik korban diserahkan pada Abdel sedangkan barang lainnya dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Di parkiran bandara, kedua terdakwa kembali beraksi dengan mengambil tas milik Leila. Kemudian Simone Gbelia yang diletakkan di troli. Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya. 

“Akibat aksi kedua terdakwa saksi Dinda mengalami kerugian Rp 2,7 juta. Kemudian Saksi Sviatoslav sekitar Rp 15 juta, dan Leila Simone Gbelia sekitar Rp 114 juta,” imbuh JPU Febrina Irlanda. 

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengetuk palu di ruang sidang dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami