search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
42 Kg Ganja dari Aceh Gagal Beredar ke Bali, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kamis, 20 Juli 2023, 10:24 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/42 Kg Ganja dari Aceh Gagal Beredar ke Bali, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Mati.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bal atau seberat 42 kilogram digagalkan dari Aceh Utara. Rencananya barang terlarang tersebut akan diedarkan ke Pulau Bali. 

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi, di Lhoksukon, mengatakan selain mengamankan ganja sebanyak 42 bal, petugas juga menangkap satu pelaku berinisial NS (32 tahun) warga kabupaten setempat.

"Pelaku ditangkap di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada 5 Juli 2023. Petugas mengamankan barang bukti 42 bal ganja yang dilakban warna kuning yang disimpan dalam karung pupuk warna putih," katanya, Rabu (19/7/2023).

Dari hasil interogasi, menurut Novrizaldi, tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari tersangka S yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ganja itu rencananya akan diselundupkan dan diedarkan ke luar Aceh yakni di Pulau Bali dengan harga Rp 9 juta per bal," katanya.

Selain kasus itu, menurut dia, pihaknya juga mengamankan dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, pada Senin (10/7/2023).

"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka SI (40) dan MS (38) serta mengamankan satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total satu kilogram," katanya.

"Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sebagai penyimpanan serta tempat dilakukan pengedaran narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka sabu itu diperoleh dari S yang kini berstatus DPO," katanya.

Menurut dia, ketiga tersangka itu terancam hukuman mati dan paling singkat enam tahun kurungan penjara. (sumber: republika.co.id)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami