Tersangka Carding Beli 1.293 Data Kartu Kredit di Situs Dark Web pakai Uang Kripto
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pertama kalinya Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Bali membongkar kejahatan transaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk melakukan pembelian voucher hotel dan tiket pesawat atau yang disebut kejahatan Carding.
Pelakunya berinisial MA (41) berhasil dibekuk bersama pacarnya di Mall Bali Galeria Jalan By. Pass Ngurah Rai, Kuta, pada Selasa 12 Juli 2023.
Diketahui, pria asal Jakarta Selatan ini sudah 2 kali masuk penjara. Pertama dalam kasus pencurian di wilayah Kuta, dan kedua kasus narkoba hingga dijebloskan ke Rutan Salemba. Ia baru keluar dari lapas pada April 2023.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, penangkapan terhadap MA yang baru tiga bulan bebas bersyarat dari Rutan Salemba ini bermula dari kecurigaan Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 11 Juli 2023 yang mendapati postingan sebuah akun media sosial Instagram terkait promosi penjualan tiket hotel, vila, dan pesawat.
"Akun IG itu bernama ratdiba_ mempromosikan tiket hotel, vila, dan pesawat diskon 30-50 persen," beber Kombes Jansen saat gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7, Denpasar, Jumat 28 Juli 2023 pagi.
Hasil profilling terhadap akun media tersebut diketahui milik seorang perempuan berinisial RN yang merupakan pacar tersangka MA. Ia terlacak berada di Mall Bali Galeria bersama tersangka MA.
"Saksi RN dan MA diamankan di sebuah mall di Kuta dan diinterogasi. RN mengaku akun IG itu adalah miliknya tapi postingan promosi penjualan tiket adalah perintah dari pacarnya (tersangka MA)," ungkap Kombes Jansen didampingi Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Saksi RN sendiri mengaku tidak mengetahui bila postingan itu bermuara pada sebuah kejahatan. Sebab ia hanya diminta tolong untuk memposting. Sedangkan nomor yang tertera adalah nomor milik tersangka.
Usai diinterogasi, keduanya dibawa ke penginapan untuk dilakukan penggeledahan. Dan, di kamar penginapan itu, Polisi menyita 1 buah laptop. "Di dalam laptop tersebut ditemukan 1.293 data kartu kredit yang diterbitkan bank dalam dan luar negeri," terang mantan Kapolresta Denpasar ini.
Saat pemeriksaan, tersangka MA mengaku 1.293 data kartu kredit tersebut dibeli di situs dark web seharga rata-rata perdata data kartu kredit seharga $20 (dolar USD) yang dibayarkan menggunakan crypto currency.
Lalu, uang dari ribuan kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucher hotel dan vila serta tiket pesawat. Sedangkan voucher tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 1 buah laptop merk Apple Macbook Pro Warna Space Grey 512 GBb, HP merk Apple Iphone 11, HP merk Apple Iphone 14 Pro, dua akun dark web, mobil mini cooper, BCA Mobile, dan aplikasi Blu By BCA digital atas nama tersangka.
Sementara Wadirkrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MA belajar melakukan kejahatan Carding ini dari seorang napi narkoba di Rutan Salemba yang kini sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Selepas bebas bersyarat pada April 2023 lalu, tersangka MA langsung beraksi dengan cara membeli 1.293 kartu kredit di dark web.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk sewa mobil, apartemen, dan kemewahan lainnya. Tersangka ini datang ke Bali untuk liburan menikmati uang hasil kejahatannya tiga hari sebelum ditangkap," tandas mantan Kapolres Tabanan ini.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl