Polri Sita 31 Barang Bukti Usai Geledah Masjid & Rumah Panji Gumilang
beritabali.com/cnnindonesia.com/Polri Sita 31 Barang Bukti Usai Geledah Masjid & Rumah Panji Gumilang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bareskrim Polri menyita total sebanyak 31 barang bukti terkait kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang usai menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik dari tiga tempat yang berbeda, pada Jumat (4/8).
"Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di Komplek Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak sembilan item barang disita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8).
Selain itu, polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah milik Panji Gumilang yang berada di Komplek Ponpes Al-Zaytun. Ia menyebut terdapat 18 barang bukti yang berhasil disita dalam penggeledahan tersebut.
Terakhir, empat barang bukti lainnya disita dari Masjid Al Hayat yang juga berada di komplek Ponpes Al-Zaytun.
"Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto (anak Panji Gumilang)," jelasnya.
Namun, Djuhandhani tidak merincikan lebih lanjut terkait barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
Sebelumnya ia menyebut hasil penggeledahan Ponpes Al-Zaytun akan dijadikan sebagai bahan penyelidikan di kasus Panji Gumilang, termasuk pendalaman soal unsur pidana lainnya.
"Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan penyelidikan kembali apakah ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun pada Jumat (4/8) kemarin juga termasuk dalam upaya pendalaman pihak-pihak yang terlibat.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," jelasnya dalam konferensi pers.
Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 21 Agustus mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net