search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penyegelan LABHI Bali, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana
Jumat, 18 Agustus 2023, 19:11 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Kasus Penyegelan LABHI Bali, Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setelah 3 bulan menyelidiki laporan penyegelan kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung Blok C1, Sumerta Klod, Denpasar, penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar akhirnya meningkatkan status Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP). 

Peningkatan status ini terkait telah ditemukannya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh pengacara I Made "Ariel" Suardana SH tersebut, pada 20 Mei 2023 lalu. 

Perlu diketahui, Made "Ariel" Suardana melaporkan perkara penyegelan kantornya LABHI Bali sesuai laporan Dumas /120/ V/ 2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/ Polresta Dps /Polda Bali tanggal 20 Mei. Ia melaporkan terlapor AA Ngurah Mayun Wira ningrat dkk. dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang. 

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Bahkan telah melaksanakan gelar perkara bersama penyidik Ditreskrimum, Bidkum, Itwasda dan Paminal Polda Bali. 

Dari gelar perkara tersebut telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor, sehingga kasus tersebut akan dinaikkan laporannya dari Dumas ke LP. 

“Pengaduan telah kita tindak lanjuti saat ini telah melakukan interograsi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor dan saksi di TKP maupun saksi ahli, terkait kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk di naikan menjadi laporan Polisi,” kata Kombes Bambang.

 

Dijelaskannya, hingga kini ada 15 saksi yang telah diperiksa. Tentunya perkara ini membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan. Di samping pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.  

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam Commender Wish Kapolda Bali point ke 5 yaitu penegakan hukum yang tegas,” beber mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Timur itu. 

Seperti diketahui baru-baru ini pengacara Made "Ariel" Suardana mengaku kesal karena laporannya tidak disikapi Polresta Denpasar. Padahal kasus tersebut sudah 3 bulan lamanya dilaporkan, dan belum ada progres tegas dari aparat kepolisian. 

Kantor LABHI Bali sebelumnya, pada 19 Mei 2023 mendapat teror dari sejumlah orang dengan melakukan pengadangan mobil Feroza dan penyegelan kantor dengan kayu dan papan triplek. Mereka mengaku orang suruhan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat atau Turah Mayun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami