search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diancam Bakal Dibunuh, Satu Keluarga Mengungsi ke Mapolres Buleleng
Selasa, 22 Agustus 2023, 21:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diancam Bakal Dibunuh, Satu Keluarga Mengungsi ke Mapolres Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pasangan suami istri, Dewa Putu Subiksa (35) dan Made Lastini (34) dari Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus Kecamatan Banjar bersama tiga orang anaknya terpaksa menginap di Mapolres Buleleng lantaran ketakutan dengan ancaman bakal dibunuh oleh tetangganya.

Untuk menyelamatkan diri, kelimanya mengungsi ke Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa 22 Agustus 2023 membenarkan adanya warga yang melaporkan telah mendapatkan ancaman di Desa Temukus Kecamatan Banjar, pelakunya Dewa Ketut Budiasa (46) yang juga tetangga korban mendatangi korban dengan ancaman dan membawa kapak.

“Dengan adanya pengaduan tersebut, Sat Reskrim masih melakukan pendalaman berkaitan dengan terjadinya ancaman dengan mengunakan sebilah kapak. Laporan sementara, terlapor datang ke rumah korban pada pukul 04.00 WITA dengan marah-marah dan mengancam dengan kata kata bahwa pelaku akan membunuh korban dan saat itu terlapor membawa sajam berupa sebilah kapak dan merusak pintu rumah dan CCTV dan saat itu korban merasa ketakutan,” beber AKP Darma Diatmika.

Korban Made Lastini bersama suaminya Dewa Subiksa di Mapolres Buleleng menuturkan ancaman yang dilakukan terlapor diduga dipicu lantaran pemanggilan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja berkaitan dengan kasus pengancaman dan penganiayaan dengan korban pasutri tersebut. 

“Mungkin karena ada pemanggilan berkaitan dengan masalah penganiayaan terhadap kami yang dilakukan sebelum nyepi lalu ke pengadilan negeri Singaraja,” ujarnya.

Eki Ilham Aldiansyah, SH selaku kuasa hukum korban terlihat mendampingi pasutri bersama tiga anaknya di Mapolres Buleleng. Eki Aldiansyah saat dikonfirmasi menyebutkan, kedatangan korban bersama keluarganya ke Mapolres Buleleng untuk mendapatkan perlindungan atas ancaman yang dilakukan terlapor.

“Dulu sebelum nyepi, pasutri ini juga menjadi korban penganiayaan dan sekarang hal serupa juga dilakukan terlapor dengan mendatangi korban sambil membawa kapak, sehingga ada ketakutan dan meminta perlindungan ke Mapolres Buleleng, sebab mereka tidak berani pulang,” papar Eki Aldi.

Berdasarkan pengaduan korban tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak, terlapor Dewa Ketut Budiasa usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja langsung diamankan ke Mapolres Buleleng. Meski demikian pasutri bersama ketiga anaknya masih ketakutan dan mengungsi ke rumah keluarganya di Singaraja.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami