search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Pemalsuan Surat, Kelian Adat dan Perbekel di Nusa Penida Dilaporkan
Kamis, 24 Agustus 2023, 18:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dugaan Pemalsuan Surat, Kelian Adat dan Perbekel di Nusa Penida Dilaporkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

I Putu Lilir mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPTK) Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Kamis 24 Agustus 2023 didampingi Pengacara Ketut Alit Priana Nusantara SH. 

Mereka datang untuk melaporkan Kelian Adat Banjar Gelagah, I Wayan Duduk, dan Perbekel Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Wayan Mustika. Kedua pejabat Perangkat Desa itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 

"Laporan kami sudah diterima di SPKT Polda Bali dengan Nomor LP/B/451/VIII/2023/SPKT/Polda Bali," ungkap Alit Nusantara. 

Alit yang ditemui di mapolda Bali mengatakan, kliennya memilih melapor ke Polisi karena proses mediasi dan somasi tidak direspons para pihak terduga terlapor. Bahkan, sebagai alat kontrol terhadap terlapor Wayan Mustika yang merupakan Perbekel Kutampi telah dilaporkan secara resmi ke Bupati Klungkung.  

Ia pun menceritakan kronologis laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu secara rinci. Bermula adanya permohonan sertifikat tanah seluas 330 meter persegi milik keluarga besar Putu Lilir. 

Dimana tanah tersebut diajukan sertifikat oleh Wayan Duduk (terlapor satu) sebagai Kelian Adat Banjar Gelagah. Kemudian, tanah itu dimohonkan sertifikat atas nama banjar setempat sebagai Pelaba Pura. 

Kembali dijelaskan Alit Nusantara, permohonan sertifikat di tingkat desa itu lolos untuk diajukan BPN Klungkung berkat dua surat dari Wayan Mustika (terlapor dua) selaku Perbekel yang ternyata isi surat palsu. 

Pada intinya, kedua surat itu menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan milik Banjar Adat Gelagah dan dikuasai secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun. 

"Jadi, ini kebohongan yang sistematis. Sebenarnya tanah itu sah milik klien saya sejak dari kakeknya dulu. Sebelum diajukan permohonan sertifikat oleh terlapor satu, keluarga kami sudah mengajukannya tetapi tidak diurus oleh perbekel," bebernya. 

Nah, setelah sekian lama permohonan tidak diurus perbekel, kliennya I Putu Lilir terkejut mendengar bahwa Wayan Duduk selaku terlapor satu, mengajukan permohonan sertifikat tanah yang sama, notabene merupakan milik keluarga kliennya. 

"Padahal di atas tanah ini telah berdiri bangunan yang telah disewakan ke sejumlah pengusaha. Ada kios, bengkel, tempat foto copy, dagang pulsa, laundry, gudang dan lainnya. Selain itu ada juga Pelinggih di dalamnya," ungkap Alit. 

Diterangkannya hal itu semua bisa lolos karena bangunan itu semua dikatakan adalah milik Banjar yang disewakan. Namun pada kenyataanya adalah milik keluarga Putu Lilir. Selain ada bukti bangunan yang disewakan juga ada bukti berupa petak D atas nama N Sari yang merupakan kakek dari pelapor. 

Alit kembali mengungkapkan, pihak BPN sempat menanyakan bangunan milik kliennya itu saat sidang di kantor desa, dan dikatakan milik Banjar, padahal bohong. 

"Bohong itu, bangunan itu bukan milik Banjar tetapi dibilang milik Banjar. Di dalamnya tidak ada Pura tetapi dimohonkan atas nama Pura Banjar," tandasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi, pads Kamis 24 Agustus 2023, terkait laporan I Putu Lilir belum memberikan komentar resmi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami