search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ancam Ayah Tiri dengan Klewang, Pemuda di Melaya Jembrana Ditahan
Senin, 28 Agustus 2023, 10:37 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Ancam Ayah Tiri dengan Klewang, Pemuda di Melaya Jembrana Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tersangka AR, 25, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran mengancam ayah tirinya, TJ, 65, dengan sebuah pedang di rumahnya. 

Seorang pemuda asal Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, ditahan karena melakukan pengancaman pembunuhan.

Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma menjelaskan, pihaknya menerima laporan adanya pengancaman Sabtu (26/8/2023) lalu. Korban melaporkan AR, anak tirinya yang mengancam dengan menggunakan sebilah pisau panjang atau klewang. 

"Pelaku sudah kami amankan, ditetapkan tersangka dan diitahan," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, pengancaman yang dilakukan tersangka pada Jumat (25/8/2023) malam sekitar pukul 20.30 WITA di rumah Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya. 

Tersangka merupakan anak tiri dari korban, karena menikahi ibu kandung tersangka secara siri sekitar 3 tahun lalu. "Tersangka, ibu dan pelapor tinggal dalam satu rumah," ujarnya.

Peristiwa pengancaman saat korban bersama istrinya, MA, 60, ibu kandung tersangka dan MS, kakak kandung MA, sedang melakukan pekerjaan rutin sehari-hari yaitu membuat jajanan untuk dijual di Pasar Melaya.

Tiba- tiba datang tersangka terlihat marah-marah sambil memukul-mukul kaca jendela hingga pecah dan dinding rumah yang terbuat dari bedek. Tersangka masuk ke dalam rumah sambil membawa klewang lalu menempelkan pada leher pelapor yang sedang duduk bersila di lantai membuat jajanan dari bahan singkong.

Melihat kejadian tersebut, pelapor ketakutan hanya duduk tidak bergerak. Ibu kandung tersangka yang duduk depan pelapor langsung berdiri dan berusaha merebut sebilah klewang yang menempel di leher pelapor. Sempat terjadi tarik menarik klewang hingga di luar rumah.

Kemudian datang tetangga lain membantu merampas klewang dari tangan tersangka. Setelah klewang yang menempel pada leher pelapor terlepas, pelapor langsung lari menjauh. 

"Pelapor atau korban lari ke rumah keponakanya yang berjarak sekitar 200 meter," ujarnya.

Motif pengancaman yang dilakukan tersangka kepada pelapor dengan klewang, karena tersangka tidak senang dengan ayah tirinya. Tersangka tidak senang karena ayah tirinya tidak bekerja sedangkan ibu kandungnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari -hari. 

"Motifnya tersangka senang terhadap korban, karena ibu kandungnya dijadikan tulang punggung perekonomian," tegasnya.

Polisi sudah mengamakan tersangka dan barang bukti klewang sepanjang 53 sentimeter. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami