Alasan Pinjam, Pemuda di Mengwi Gadaikan Motor Temannya untuk Bayar Utang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tega benar yang dilakukan I Putu Ryan Yudistira (24). Ia berpura-pura meminjam sepeda motor temannya untuk membeli makanan ternyata dibawa kabur. Rencananya motor korban akan digadai dan uangnya digunakan untuk bayar utang.
Aksi pengganguran ini pun kandas di tangan Polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Menurut Kapolsek Mengwi, Kompol Ketut Adnyana TJ, kasus penggelapan itu terjadi pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku Yudistira datang ke rumah temannya I Nyoman Subandi di Banjar Badung, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, Bali.
Rencananya ia mau pinjam motor korban Vario Techno DK 3744 FBA warna putih. "Pelaku pinjam motor alasan mau beli makanan," bebernya Rabu 30 Agustus 2023.
Beberapa jam ditunggu, pelaku tidak kunjung datang ke rumah mengembalikan motornya. Alhasil, korban mendatangi rumah pelaku di Banjar Puseh, Desa Sading, untuk mengecek motornya. Tapi pelaku ternyata tidak pernah pulang ke rumahnya.
Hal itu diketahui korban saat bertemu orang tua pelaku di rumahnya. Ayah pelaku mengatakan tidak mengetahui keberadaan anaknya. "Ayah pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak enam bulan lalu," terang Kompol Adnyana.
Akibat kejadian itu korban Subandi mengalami kerugian Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Mengwi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi menyelidiki laporan korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku Yudistira akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Jayagiri Renon, Denpasar, pada Selasa 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membawa motor korban ke wilayah Blumbungan, Sibang Kaja, Abiansemal, Badung dan digadaikan seharga Rp3 juta.
Sedangkan uang hasil menggadaikan motor dipakai pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Uang hasil kejahatan penggelapan digunakan bayar utang," beber Kapolsek.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl