Warga Ketewel Sepakati Pararem Narkoba, Pemakai Kena Denda Beras 10 Kg per KK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Masyarakat Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati pada Rabu malam (30/8/2023) menggelar rapat bersama Satuan Resnarkoba Polres Gianyar di balai Banjar.
Usai diberikan sosialisasi, disepakati dengan mengeluarkan pararem atau kesepakatan Krama berupa sanksi bagi pelanggar narkoba.
Materi sosialisasi diberikan oleh anggota Resnarkoba Polres Gianyar mengenai bahaya hingga dampak dari narkoba. Perbekel Ketewel, Putu Kusuma Negara yang hadir menyatakan tujuan utama dari Satgas Narkoba Polres Gianyar berupaya untuk mencegah Masyarakat supaya tindak melakukan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
"Disepakati, barang siapa masyarakat Ketewel yang menjadi pemakai maupun pengedar Narkoba akan dikenakan denda 10 Kg beras per Kepala Keluarga (KK)," ujar dia, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan aturan adat ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Ketewel. Jangan sampai masyarakat tergiur dan harus sadar akan bahayanya. "Ini untuk memberikan efek jera," ungkap dia.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya: Jero Bendesa Adat Rangkan, Kelian Dinas dan Kelian Adat Desa Adat Rangkan, Babinsa Ketewel, Bhabinkamtibmas Desa Ketewel, Satuan Satgas Narkoba Polres Gianyar beserta Anggota dan masyarakat Ketewel kurang lebih 50 orang.
Serta hadir pula Babinsa Ketewel Ramil 1616-05/Sukawati Sertu I Wayan Suparta bersama Bhabinkamtibmas Desa Ketewel Aiptu I Kadek Sipinwijaya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr