Maling Curi HP di Toko Tabanan untuk Video Call Anak-Istri Dibebaskan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan perkara pencurian handphone dan melakukan Restorative Justice (RJ) pada tersangka Muhammad Yasin, 20 tahun asal Jember.
Ia ditangkap Tim Opsnal Polres Tabanan pada tanggal 28 Juli lalu karena mencuri Handphone milik I Gusti Ayu Emi, 40, pemilik Toko Sinar Abadi di Desa Denbantas, Kecamatan Kerambitan.
Proses perkaranya dihentikan pada Rabu kemarin (20/9) berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan no: Ket - 1915/N.1.17/EOH.2/09/2023.
Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, menyebutkan alasan diberikannya RJ kepada tersangka Yasin ini, selain karena Yasin bukan seorang residivis, kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut tidak terlalu besar, alasan lain adalah alasan kemanusiaan.
"Jadi tujuannya dia mencuri handphone karena ingin video call dengan anak dan istrinya Sementara ia tidak punya uang untuk beli handphone. Saat ditangkap, handphone masih ada padanya dan tidak ia jual,” jelas Herawati Rabu (20/9).
Selain kedua alasan tersebut, dilanjutkan Herawati, alasan paling besar dari Restorative Justice kepada Yasin ini, karena korban tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.
"Korban merasa iba dan memaafkan kesalahan pelaku. Apalagi handphone-nya juga sudah kembali. Korban bersepakat untuk berdamai tanpa syarat dengan pelaku," jelas Herawati.
Setelah melalui tahap keadilan restoratif, tindak pidana atas nama Yasin dihentikan dan dinyatakan bebas setelah sempat mendekam di rumah tahanan Polres Tabanan selama tiga Minggu.
Setelah mendapatkan Restorative justice, yang disaksikan oleh tokoh agama dan wali dari Yasin, Yasin menyebutkan akan langsung pulang ke Jember dan ingin melanjutkan hidupnya di Jember sebagai petani.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab