search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Inggris Melawan Saat Ditilang Dihukum Sebulan Lantas Dideportasi
Sabtu, 23 September 2023, 16:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Inggris Melawan Saat Ditilang Dihukum Sebulan Lantas Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Inggris berinisial AAM (29) terpaksa dipulangkan ke negaranya. Hal ini dilakukan setelah dia viral di media sosial melawan Polantas saat akan ditilang karena melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis sebulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 bulan. 

Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

Seharusnya bule ini menjalani hukuman percobaan, namun pihak Imigrasi memutuskan untuk dideportasi. “Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam," jelas Sugito.

Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” tutup Sugito.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami