search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jero Dasaran Alit Bantah Dugaan Pemerkosaan, 15 Kuasa Hukum Bela Korban Gratis
Senin, 25 September 2023, 09:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jero Dasaran Alit Bantah Dugaan Pemerkosaan, 15 Kuasa Hukum Bela Korban Gratis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan pada Jumat, 22 September 2023 lalu karena dugaan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang kos di Kecamatan Kediri, Tabanan. 

Jero Dasaran Alit pun membantah tuduhan tersebut. Melalui video yang tersebar di media sosial, Jero Dasaran Alit menyebutkan tidak ada unsur pelecehan atau pemerkosaan terhadap NCK, 22 tahun asal Buleleng. Tapi, soal pertemuan keduanya memang terjadi.

“Jika ada pemerkosaan atau kekerasan harusnya dua orang di luar kamar kost harusnya respons,” ujar Jero Dasaran Alit.

Ia pun menganggap tuduhan tersebut adalah fitnah yang bertujuan untuk menjatuhkan namanya yang selama ini dikatakannya merupakan pelayan umat.  “Ini merupakan fitnah,” ujarnya. 

Sementara itu, sebanyak 15 orang pengacara akan mengawal kasus Rudrapaksa yang dilakukan oleh Jro Dasaran Alit kepada seorang korbannya dengan inisial NCK 22, perempuan asal Buleleng yang kos di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan. 

Nyoman Yudara, koordinator Tim Kuasa Hukum NCK ketika dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi korban dan mengawal kasusnya hingga ke proses persidangan. 

"Kami sudah mendapatkan kuasa dari korban pada Minggu pagi (24/9), untuk bertindak sebagai kuasa hukum korban untuk kasus pelecehan seksual ini. Saya beserta dengan 15 orang rekan lainnya sudah menandatangani surat kuasa dan akan membela korban secara Probono (gratis)," jelasnya Minggu sore (24/9).

Selain menandatangani kuasa dari korban, Yudara menyebutkan pihaknya juga sudah mengunjungi korban untuk memberikan dukungan dan penguatan mental. Yudara datang ke kos korban di Kecamatan Kediri.

Sementara itu, itu Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata ketika dikonfirmasi menyatakan jika kasus tersebut masih dalam Lidik. "Info dari Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tabanan, kasusnya masih Lidik," jelasnya singkat melalui pesan WhatsApp Minggu sore.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami