search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tanah di Gatsu Barat Denpasar Diserobot, Pemilik Polisikan Bos Toko Elektronik
Selasa, 26 September 2023, 19:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tanah di Gatsu Barat Denpasar Diserobot, Pemilik Polisikan Bos Toko Elektronik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tidak terima tanahnya seluas 1,70 are di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, diserobot dan dijadikan bangunan toko elektronik Grand Bumi Mas, Idajane melaporkan Boss Toko Elektronik Grand Bumi Mas yakni Franky Indra Gumi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. 

Terlapor Franky Indra Gumi dilaporkan dalam Pasal 385 KUHP Jo Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dengan laporan tindak pidana penyerobotan tanah dengan nomor LP/B/359/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 Juni 2023. 

Menurut I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik selaku kuasa hukum Idajane saat konferensi pers di Denpasar, perkara ini sudah lama terjadi. Bahkan kliennya pernah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada tahun 2020. Namun karena tidak cukup bukti, penyidik mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). 

"Laporan kami ke Polresta Denpasar tidak bisa diproses hingga keluarlah SP3. Kenapa, karena kami belum mendapatkan bukti formal tentang kebenaran tanah itu dari BPN," bebernya Selasa 26 September 2023.  

Nah setahun kemudian, kata Ponglik, pihaknya baru bisa mendapatkan data berupa gambar yang sah dari BPN Denpasar pada Juli 2023, sehingga langsung dilaporkan ke Polda Bali. 

"Kami juga sudah somasi pihak terlapor namun tidak ada solusi," terang pengacara senior ini. 

Ponglik menceritakan kliennya memiliki lahan seluas 13,40 are yang berada di Jalan Gatot Subroto Barat, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat. Tanah yang masih berupa lahan kosong tersebut berdampingan dengan tanah milik terlapor Franki yang merupakan bos toko elektronik. 

Tanpa setahu pelapor, terlapor Franki membangun gedung untuk memperluas tokonya. Ternyata, gedung bangunan toko elektronik itu sebagian berada di atas tanah milik pelapor Idajane. 

"Jadi, tanah yang diserobot terlapor kurang lebih seluas 1,70 are," sebutnya. 

Ponglik menerangkan, meski pihaknya telah mengantongi fakta formal berupa gambar dari BPN Denpasar, pihaknya juga tidak menyudutkan terlapor tentang dokumen kepemilikan. 

"Kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan kepolisian. Polisi yang akan melakukan penyelidikan," ungkapnya. 

Sementara keterangan terpisah, terlapor Franki Indra Gumi yang dihubungi awak media pada Selasa 26 September 2023 menanggapi santai dirinya dilaporkan ke Polda Bali. Ia pun enggan berkomentar banyak dan menyerahkan sepenuhnya ke Polisi. 

"Saya tidak mau komentar. Laporan itu biasa sebagai warga negara yang baik. Saya percaya polisi profesional," ujarnya. 

Bagian lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dihubungi awak media membenarkan masuknya laporan tersebut, dan masih ditangani penyidik. 

"Laporan masih dalam proses. Perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tegas Kombes Jansen. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami