search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Xi Jinping Blokir Aplikasi Amerika, Apple Ketar-Ketir
Minggu, 1 Oktober 2023, 17:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Xi Jinping Blokir Aplikasi Amerika, Apple Ketar-Ketir

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pemerintah China memperketat aturan untuk aplikasi asing yang beredar di negaranya. Pembatasan ini bisa berdampak pada Apple, sebab toko aplikasi App Store di China menjajakan banyak aplikasi non-lokal.

Dikutip dari Wall Street Journal, Jumat (29/9/2023), perwakilan Apple telah menjalin diskusi intensif terhadap pemerintah China dalam beberapa bulan terakhir.

Otoritas China menegaskan bahwa Apple wajib mengikuti peraturan yang berlaku. Artinya, semua aplikasi yang tersedia di App Store di China harus didaftarkan ke pemerintah dan menyerahkan beberapa dokumen soal detail bisnis mereka.

Reuters dan Wall Street Journal mencoba meminta tanggapan Apple, namun belum ada konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Sebagai informasi, regulator China mengancam akan memblokir aplikasi yang tidak menyerahkan dokumen bisnis mereka ke pemerintah.

Reuters melaporkan bahwa pemerintahan Xi Jinping sejauh ini sudah menerima 26 aplikasi yang menyerahkan dokumen. Antara lain adalah aplikasi yang dioperasikan oleh Tencent, Huawei, Ant Group, Baidu, Xiaomi, dan Samsung.

Apple App Store hingga kini tak masuk daftar yang sudah menyerahkan dokumennya ke pemerintah China.

Aturan ini sudah digodok sejak Juni lalu. Beijing ingin menyaring aplikasi mobile yang beredar dan bisa diakses oleh warga China.

Aturan ini berdampak pada industri pengembang aplikasi di Negeri Tirai Bambu. Pasalnya, merilis aplikasi baru akan sangat sulit. Selain itu, aplikasi yang sudah rilis juga bisa diblokir jika tak sesuai standar pemerintah.

"Toko aplikasi Android sudah mengonfirmasi bahwa aplikasi baru harus memasukkan dokumen untuk dilihat pemerintah. Aplikasi yang sudah ada juga harus memasukkan dokumen," kata Rich Bishop, CEO firma pengembang aplikasi AppInChina, dikutip dari Reuters.

"Aturan ini mengharuskan aplikasi global yang ingin beroperasi di China untuk membentuk entitas lokal atau bekerja sama dengan mitra lokal," ia menambahkan.

Sejak aturan ini diteken, toko aplikasi Android yang dioperasikan Tencent, Huawei, Xiaomi, Oppo, dan Vivo telah menebar pemberitahuan ke para pengembang aplikasi. Jika pengembang tak menyertakan dokumen yang diminta, maka aplikasi mereka akan diblokir dari toko aplikasi.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami