search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Selidiki Pemesan Penyu untuk Bahan Olahan Lawar
Rabu, 18 Oktober 2023, 19:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Selidiki Pemesan Penyu untuk Bahan Olahan Lawar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Direktorat Polair Polda Bali masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus penyelundupan 11 ekor penyu di Taman Nasional Bali Barat, Kelurahan Gilimanuk, Melaya Jembrana. Sementara ini Polisi sudah menangkap pelaku satu orang pelakunya bernama Sumarji (53). 

Dalam keteranganya ke awak media, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku Sumarji. Dari keterangan Sumarji membenarkan ada seorang nelayan di Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur yang diduga terlibat. 

Namun orang tersebut sudah kabur saat dirinya ditangkap. "Seperti itu yang diakui oleh pelaku yang menyebut ada pelaku lain, masih didalami keteranganya," beber AKBP James, pada Rabu 18 Oktober 2023. 

Diterangkanya, pelaku Sumarji asal Banjar Bongan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana, berencana akan menjual 11 ekor penyu ke Denpasar dan akan dijadikan olahan lawar. Namun, sosok pemesan penyu itu masih diselidiki. 

Diterangkan James, penyidik belum sempat menanyakan sejak kapan Sumarji menyelundupkan penyu, karena pihaknya tengah fokus mengusut proses pengangkutan penyu. "Masih didalami," terangnya. 

Sebagaimana diberitakan, Sumarji ditangkap Ditpolair Polda Bali saat akan menyelundupkan 11 ekor penyu di wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, pada Selasa 17 Oktober 2023 dini hari. 

Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di TKP. Tanpa buang waktu, polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka. Dari tangan Sumarji, petugas berhasil mengamankan 11 penyu hijau. 

Saat ini belasan penyu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Atas perbuatanya, Sumarji dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami