search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Bidang Tanah di Kerobokan Jadi Rebutan BNI dan Danamon
Kamis, 26 Oktober 2023, 09:53 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/2 Bidang Tanah di Kerobokan Jadi Rebutan BNI dan Danamon.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua bidang tanah di Kerobokan Kelod diperebutkan oleh dua bank yang sama-sama mengklaim berhak menyita aset perusahaan yang menjadi jaminan kredit debitur. 

Adapun dua bank yang bersiteru itu diantaranya; bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) atau BNI dan bank milik Grup MUFG PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).

BNI saat ini tengah menggugat bank milik Grup MUFG PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara baru didaftarkan pada Selasa (24/10/2023) dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN JKT.SEL.

Dalam pernyataannya lewat holding, BNI menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh kepada Bank Danamon adalah terkait dengan adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit Debitur. Dijelaskan bahwa debitur itu adalah PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.

"Kami menekankan komitmen kami dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis, termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat termasuk dalam penanganan permasalahan hukum," ujar Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam holding statement yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Ia menambahkan, gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen bank dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan merupakan upaya kami untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas jaminan Debitur BNI. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Bank Danamon.

Namun ternyata, pada tahun 2017, bank milik Grup MUFG asal Jepang itu juga menggugat PT Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi selaku Direktur Utama perusahaan. Mengutip salinan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2119 K/Pdt/2018, Power Clutch Indonesia telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap Bank Danamon yakni utang jatuh tempo sebesar Rp59,16 miliar. Utang tersebut berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 9 tanggal 27 Juli 2010.

Dalam putusan tersebut, Power Clutch Indonesia dan Handy Cahyadi dihukum untuk membayar hingga dengan lunas seluruh utangnya terhadap Bank Danamon.

Selain itu, putusan MA itu juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dilakukan terhadap harta benda milik Handy selaku penjamin. Yakni, sebidang tanah seluas 1.560 m2 dan sebidang tanah seluas 584 m2. Kedua tanah tersebut terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan Handy tercatat sebagai pemegang hak dari keduanya.

MA berpendapat bahwa para tergugat telah terbukti wanprestasi karena telah menunggak pembayaran hutangnya selama 17 bulan dan jangka waktu pengembalian kredit telah berakhir pada tanggal 27 Juli 2015. Dengan demikian Para Tergugat wajib melunasi hutangnya tersebut ditambah bunga dan penalti.

Namun, MA menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan sita jaminan, karena kewenangan untuk meletakkan sita jaminan adalah merupakan kewenangan penuh Pengadilan Negeri. Sementara itu, dijelaskan Pengadilan Negeri tidak meletakkan sita jaminan.

Sita jaminan kedua tanah tersebut makin runyam karena seseorang bernama Paulus Ricardo mengajukan gugatan perlawanan terhadap Bank Danamon, Power Clutch Indonesia, Handy Cahyadi, Kantor Pertahanan Badung, dan Notaris Monika Antonputri.

Dalam putusan sela MA Nomor 31/Pdt.Bth/2023/PN Jkt Sel, dijelaskan bahwa Paulus sebagai pelawan telah memberikan pinjaman sebesar Rp5,5 miliar terhadap Handy selaku turut terlawan II. Karena tidak bisa membayar kepada Paulus, Handy menyerahkan sertifikat hak milik atas dua bidang tanah di Badung, Bali, tanah yang sama dengan sita jaminan terhadap utang Power Clutch Indonesia kepada Bank Danamon.

Paulus dan Handy pun telah sepakat dan menyetujui pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa, yang terdiri dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No. 13, tertanggal 15 November 2018 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dan Kuasa No. 04, tertanggal 4 Desember 2018, keduanya dibuat dihadapan Monika Antonputri, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

Dengan begitu, Paulus berargumen bahwa dirinya memiliki hak sepenuhnya atas penguasaan kedua bidang tanah dimaksud. Maka dari itu, ia memohon agar PN Jaksel membatalkan sita jaminan terhadap kedua tanah tersebut, sebagaimana sudah diajukan Bank Danamon. (sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami