search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
8 WNA Uzbeksitan Overstay di Bali Disanksi Deportasi
Jumat, 27 Oktober 2023, 21:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/8 WNA Uzbeksitan Overstay di Bali Disanksi Deportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar menindak 8 orang WNA asal Uzbeksitan melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Sebelumnya informasi ini didapat dari Kantor Imigrasi kelas I khusus Non TPI Jakarta Barat menginformasikan terkait adanya dugaan pelanggaran overstay dilakukan oleh 2 orang WNA Uzbeksitan.

Setelah informasi tersebut didapat tim inteldakim berkordinasi dengan Intelkam Polda Bali akhirnya berhasil mengamankan satu orang WNA Uzbeksitan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai atas nama Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov (24).

Setelah dilakukan pengembangan dan penggalian informasi selanjutnya didapat 5 orang WNA Uzbeksitan lainnya di salah satu villa di daerah Sanur, Kota Denpasar. 

"Kami lakukan pengembangan dan penggalian informasi akhirnya didapat lima WNA lainnya," ungkap, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat, (27/10/2023) di Renon, Kota Denpasar.

Adapun rincian lima WNA tersebut diantaranya; Abdivahob Ugli suhrob Rustamov (26) izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 22-09-2023 sampai dengan 21-10-2023, Yunusalievich Rustam Yusupov (19) izin tinggal Visa Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 29-03-2023 sampai dengan 27-04-2023.

Murod Kizi Kamila Ashirmatova (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 27-04-2023 sampai dengan 26-05-2023, Shuxratali O’G’LI Jahongir Yo’Ldashaliyev (27) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan, masa berlaku 07-09-2023 sampai dengan 07-10-2023, Bekzod Khamza Ugli Khojiev (19) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 28-04-2023 sampai 27-05-2023.

Selanjutnya pada Kamis, 26 Oktober 2023, Tim Inteldakim kembali mengamankan 2 orang Warga Negara Asing asal Uzbekistan di tempat yang sama yaitu, Villa di kawasan Sanur Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek Ugli(15) izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023 dan Abdivaitovich Abdivakhob Rustamov (15) Izin tinggal Visa kunjungan saat kedatangan masa berlaku 10-08-2023 sampai dengan 02-09-2023.

Riyandi menambahkan, atas perbuatan 8 warga negara Uzbekistan rata-rata mengaku untuk liburan dijerat pasal 78 Ayat (1) Udang-udang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 78 Ayat (3) Udang-udang Nombor 6 Tahun 2011 dengan sanksi kemigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami