search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Jembrana Bawa Kabur Motor Korban
Jumat, 10 November 2023, 06:53 WITA Follow
image

beritabali/ist/Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria di Jembrana Bawa Kabur Motor Korban.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kholidin (30) pria dari Kecamatan Melaya ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban, lalu mengajaknya berkeliling. Setelah korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Selasa (24/10/2023) dini hari.

"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang kami terima," kata Riwayanto dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Kamis (9/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri sepeda motor milik seorang pria berinisial HY (22) dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Pelaku menyamar sebagai pengantar makanan catering melalui sosial media untuk menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah korban tertarik, mereka bertemu dan pelaku mengajak korban berkeliling untuk memperlihatkan tempat-tempat penitipan catering. Setelah berkeliling, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman.

Saat korban tidak waspada, pelaku segera membawa kabur sepeda motor korban. Pelaku juga mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut agar tidak mudah teridentifikasi.

"Pelaku berencana untuk menjual sepeda motor tersebut tanpa menggunakan STNK," ungkap Riwayanto.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Riwayanto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan baru yang dilakukan oleh pelaku. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak terlalu mudah mempercayai tawaran pekerjaan yang terkesan menggiurkan.

"Jika ada tawaran pekerjaan, pastikan bahwa informasi tersebut benar dan berasal dari lembaga resmi," tambah Riwayanto.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami